Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SUHAEDI |
NIP | : | - |
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan berbagai urusan ketata-usahaan misalnya: penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, administrasi surat-menyurat, penataan administrasi perangkat desa, tata naskah, arsip, administrasi aset, ekspedisi, inventarisasi, penyiapan rapat, layanan umum hingga perjalanan dinas.