KEPALA DESA
- Nama Pejabat
- : MARJUNI
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintaha desa.
Adapun tugas kepala desa disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintaha desa.
Adapun tugas kepala desa disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.