BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
- Nama Pejabat
- : MOH. SAFE'I
Pada Pasal 1 angka 4 UU Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa) :
1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
No | Nama Lengkap Anggota BPD | Jenis Kelamin | Jabatan | |
Lk | P | |||
7 | 7 | 0 | ||
1 | MOH SAFE'I | Laki-laki | KETUA | |
2 | SUHERMAN, S.Pd.I | Laki-laki | WAKIL KETUA | |
3 | SAHRUN ROSIDI | Laki-laki | SEKRETARIS | |
4 | NUR MUSLIH AFANDI | Laki-laki | ANGGOTA | |
5 | MUAMMIL | Laki-laki | ANGGOTA | |
6 | MUHAMMAD ZAINI | Laki-laki | ANGGOTA | |
7 | HUDAERI | Laki-laki | ANGGOTA |