[email protected] 0370790801

KAUR PERENCANAAN


Nama Pejabat
: MAHLI

Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa. Tugas dan fungsi Kaur Perencanaan yaitu: mengkoordinasikan urusan perencanaan misalnya menyusun RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Melakukan monitoring dan evaluasi program, penyusunan laporan, serta menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan desa.