KAUR PERENCANAAN
- Nama Pejabat
- : MAHLI
Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa. Tugas dan fungsi Kaur Perencanaan yaitu: mengkoordinasikan urusan perencanaan misalnya menyusun RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Melakukan monitoring dan evaluasi program, penyusunan laporan, serta menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan desa.