[email protected] 0370790801
MARJUNI

MARJUNI

KEPALA DESA

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintaha desa.

Adapun tugas kepala desa disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

MOH. SAFE'I

MOH. SAFE'I

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Pada Pasal 1 angka 4 UU Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa) :

1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

HUSNUL FU'AD,A,Md

HUSNUL FU'AD,A,Md

SEKRETARIS DESA

HAENI

HAENI

KASI PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan manajemen tata praja dalam pemerintahan desa. Ia juga memiliki tugas menyusun rancangan regulasi desa serta mengurusi pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, penataan dan pengelolaan wilayah, pendataan dan pengelolaan profil desa, serta kependudukan.

MAHLI

MAHLI

KAUR PERENCANAAN

MIRANTI

MIRANTI

KASI PELAYANAN

LIA ANDINI

LIA ANDINI

KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT

SUHAEDI

SUHAEDI

KAUR UMUM

HIDAYATI

HIDAYATI

KAUR KEUANGAN